Polisi Selidiki Motif S Menghina Nabi Muhammad

Polisi Selidiki Motif S Menghina Nabi Muhammad
Tim opsnal Satreskrim Polres Bireuen saat menangkap S (tengah) terduga pelaku penghinaan Nabi Muhammad SAW di Bireuen. ANTARA/HO/Dok Satreskrim Polres Bireuen.

Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bireuen guna penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami motif pelaku membuat video dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad serta menyebarkannya ke media sosial.

"Dugaan awal pelaku gangguan jiwa. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata Zia Ul Archam. (antara/jpnn)


Pria 54 tahun ini melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial Tiktok.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News