Polisi Selidiki Motif S Menghina Nabi Muhammad
Sabtu, 20 Mei 2023 – 04:43 WIB
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bireuen guna penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami motif pelaku membuat video dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad serta menyebarkannya ke media sosial.
"Dugaan awal pelaku gangguan jiwa. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata Zia Ul Archam. (antara/jpnn)
Pria 54 tahun ini melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial Tiktok.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Sarwendah Menahan Tangis Saat Ungkap Kondisi Psikologis Anak Gegara Sering Difitnah
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda