Polisi Sikat Bandar Judi Togel di Kota Gorontalo
Selasa, 17 Oktober 2023 – 22:42 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ADI yang telah ditetapkan menjadi tersangka dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke satu dan ke dua KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 19 tahun.
"Ini adalah upaya kami dalam memberantas penyakit masyarakat, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Gorontalo yang aman, nyaman dan kondusif," imbuhnya.(antara/jpnn)
Seorang bandar judi online jenis toto gelap (togel) yang biasa beroperasi di wilayah Kota Gorontalo ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Mengenali Ancaman Judi Online dan Bedanya dengan Gim Daring
- Kecanduan Judi Online, Pasutri Lansia Nekat Mencuri
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- Promosikan Judi Online, Selebgram Diciduk Polisi, Jangan Kaget
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online