Polisi Sikat Bandar Judi Togel di Kota Gorontalo

Polisi Sikat Bandar Judi Togel di Kota Gorontalo
Bandar judi togel di Kota Gorontalo ditangkap polisi dan diborgol. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ADI yang telah ditetapkan menjadi tersangka dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke satu dan ke dua KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 19 tahun.

"Ini adalah upaya kami dalam memberantas penyakit masyarakat, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Gorontalo yang aman, nyaman dan kondusif," imbuhnya.(antara/jpnn)

Seorang bandar judi online jenis toto gelap (togel) yang biasa beroperasi di wilayah Kota Gorontalo ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News