Polisi-Sindikat Narkoba Baku Tembak di Aceh Utara

Polisi-Sindikat Narkoba Baku Tembak di Aceh Utara
Dua tersangka Mul, 42, dan Zul, 36, warga Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur, diamankan bersama barang bukti usai terjadi kontak senjata pada Minggu (19/8) dini hari. FOTO:For Rakyat Aceh

jpnn.com, ACEH UTARA - Polres Aceh Utara meringkus dua sindikat narkoba saat memburu Johansyah, 32, pelaku penembakan rumah Ahmad Budiman, 70, di Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat (13/4) lalu.

Sayangnya, Johansyah yang namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu berhasil melarikan diri.

Dia berhasil kabur dalam penggerekan rumahnya di Gampong Blang Bitra, Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur, Minggu (19/8).

“Saat anggota mendekat, DPO dalam rumah berusaha melepaskan tembak ke arah anggota, sehingga kontak senjata pun tidak dapat dihindari. Anggota kami membalas tembakan ke rumah tersangka,” jelas Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin.

Kasat Reskrim, Iptu Rezki Kholiddiansyah merincikan kontak tembak berlangsung selama 15 menit antara tim gabungan Intelkam dan Reskrim dengan DPO tersebut. Usai kontak senjata reda, polisi berhasil masuk ke dalam rumah.

“Dalam rumah itu kami amankan dua pria, yakni berinisial Mul (42) dan Zul (36). Mereka asal warga Kecamatan Peurelak Kota, Aceh Timur,” ungkapnya.

Namun menurutnya, DPO Johansyah dan senjata api tidak berada di dalam rumah. Dipastikan berhasil meloloskan diri ke arah rawa-rawa yang tidak jauh dari rumahnya.

Selain dua pria yang diamankan itu, pihaknya berhasil menemukan pil ekstasi 81 butir, sabu-sabu seberat 3,19 gram, timbangan digital, bong, dua handphone, uang tunai dan dua butir selonsong peluru kaliber 7.62×39mm yang sering dipakai pada senjata api jenis AK-47.

Kasat Reskrim, Iptu Rezki Kholiddiansyah merincikan kontak tembak berlangsung selama 15 menit antara tim gabungan Intelkam dan Reskrim dengan DPO tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News