Polisi Sita 10 Motor Curian dari Penadah, Siapa Pemiliknya?

Polisi Sita 10 Motor Curian dari Penadah, Siapa Pemiliknya?
Petugas kepolisian berseragam bebas mengecek kendaraan sitaan hasil penangkapan terduga penadah barang curian di Lombok Tengah di Polresta Mataram, NTB, Kamis (2-2-2023) malam. ANTARA/Dhimas B.P

jpnn.com, MATARAM - Satreskrim Polresta Mataram menyita sepuluh kendaraan roda dua dari seorang terduga penadah motor curian berinisial SP alias Andre (26), pria asal Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Kendaraan tersebut didapat saat polisi menangkap Andre di rumahnya.

"Seluruh barang bukti kami sita dalam aksi penangkapan Andre di rumahnya. Sepuluh kendaraan ini ditemukan tersimpan dalam gudang di samping rumah pelaku," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Jumat.

Polisi pun meyakinkan bahwa kendaraan tersebut hasil tindak pidana pencurian karena tidak ada kelengkapan dokumen.

Bahkan, kata dia, salah satu petugas telah melakukan cek nomor rangka dan mesin milik korban yang hilang di wilayah hukum Polresta Mataram.

"Hasilnya sesuai. Nomor rangka dan mesin cocok. Salah satu kendaraan yang kami sita ini yang hilang pada tanggal 2 Februari 2023. Laporan korban sudah kami pegang," ucap dia.

Dari penangkapan Andre pada Kamis (2/2) malam itu turut ditemukan alat cetak nomor mesin, mesin bor, mesin gerinda, alat pembakar, lima kaleng cat pilok, dan satu set badan kendaraan roda dua merek Honda Scoopy.

"Ada juga 50 pelat nomor kendaraan dan 8 lembar STNK serta 16 buah rumah kunci kontak kendaraan," katanya.

Penadah motor curian mengaku beli dengan harga Rp 2 juta sampai Rp 3 juta untuk satu kendaraan tanpa surat-surat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News