Polisi Sita Ribuan Pil Dextro dari Seorang Warga di Batam
jpnn.com, BATAM - Seorang penjual pil Dextro Metorpham, Romelan Bin Ahmad Sudarman, 32 dibekuk jajaran Polresta Barelang, Selasa (25/4) lalu.
Dari tangannya, polisi mengamankan pil Dextro Metorpham sebanyak 7.008 butir beserta uang tunai sebesar Rp 457.000.
Kapolresta Barelang AKBP Hengki menyatakan, Romelan diamankan petugas setelah sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap Romelan di Pasar Angkasa Blok V nomor 3, Lubukbaja.
"Dia ditangkap karena mengedarkan obat-obatan yang masuk daftar terlarang. Sebab itu begitu mendapat info dari warga tersangka langsung kami tangkap di tempat tinggalnya di Pasar Angkasa," ujar Hengki.
Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya tersebut. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan pil Dextro Metorpham berwarna kuning sebanyak 7.008 butir.
Adapun pil itu disimpannya di dalam botol plastik dan dibagi-bagi ke dalam beberapa paket.
"Barang ini disimpannya di dalam tiga botol plastik yang masing-masingnya berisi 3000 butir dan bungkusan plastik warna hitam dan biru," katanya.
Seorang penjual pil Dextro Metorpham, Romelan Bin Ahmad Sudarman, 32 dibekuk jajaran Polresta Barelang, Selasa (25/4) lalu.
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang
- 4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi