Polisi Sita Ribuan Pil Dextro dari Seorang Warga di Batam

Polisi Sita Ribuan Pil Dextro dari Seorang Warga di Batam
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Hengki menjelaskan, selain di dalam botol dan plastik, pil Dextro Metorpham itu ada juga yang sudah dipaket oleh tersangka dengan menggunakan plastik klip. Dalam setiap paket yang berisi pil Dextro tersebut jumlahnya beragam, mulai dari isi lima butir hingga 20 butir.

"Yang didalam plastik itu barang yang sudah siap dijual sama tersangka," katanya.

Sementara itu, Romlan mengaku bahwa menjual pil Dextro Metorpham itu seharga Rp 1000 per butirnya. Diakuinya, pil itu didapatkannya dari salah seorang sales keliling yang menawarkan kepada dirinya dan pil tersebut hanya dijualnya sebagai obat batuk.

"Pil ini hanya sebagai obat batuk, tidak bisa membuat orang sampai berhalusinasi," kilahnya.

Pelaksana Tugas Harian (PLH) Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam, Hermanto mengatakan, pil Dextro Metorpham ini sejak tahun 2013 telah dilarang peredarannya di tengah-tengah masyarakat. Pil ini dilarang karena memiliki efek yang besar apabila disalahgunakan.

"Kalau dicampur dengan alkohol, efek keracunannya lebih tinggi, bahkan bisa menyebabkan kematian. Mereka yang mengkonsumsi tidak sesuai dengan aturan, dia tidak bisa membedakan ini mimpi atau tidaknya," katanya.

Hermanto melanjutkan, BPOM Batam telah sering melakukan pengawasan terhadap peredaran pil Dextro Metorpham ini di tempat-tempat penjualan obat.

"Kami bisa pastikan bahwa obat ini tidak ditemukan di sarana resmi. Seperti yang kita ketahui, yang ditangkap ini kan ditemukan di sarana tidak resmi," ujarnya. (cr1)


Seorang penjual pil Dextro Metorpham, Romelan Bin Ahmad Sudarman, 32 dibekuk jajaran Polresta Barelang, Selasa (25/4) lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News