Polisi Sudah Garap 20 Saksi untuk Kasus Ahok Mengutip Almaidah

Polisi Sudah Garap 20 Saksi untuk Kasus Ahok Mengutip Almaidah
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri memastikan penyelidikan kasus dugaan penistaan Alquran oleh Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok terus berjalan.

Bareskrim Polri bahkan sudah memeriksa saksi-saksi terkait ucapan Ahok -sapaan akrab Basuki- di Kabupaten Kepulauan Seribu tentang penggunaan Surat Almaidah ayat 51 untuk membohongi umat Islam agar tak memilihnya di pilkada DKI.

‎Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, penyidik Bareskrim telah memeriksa 20 saksi dalam kasus itu. “Terdiri dari 15 saksi yang mengetahui peristiwa itu dan lima saksi ahli," ujarnya  saat dikonfirmasi Selasa (1/11).

Sayangnya saat ditanya soal hasil pemeriksaan, Boy enggan membocorkannya. Sebab, hal itu bagian dari materi penyelidikan.

Boy memastikan kasus itu masih berproses di Bareskrim.‎ Sementara itu, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan atas Ahok selaku terlapor meski beberapa waktu lalu sudah memberi klarifikasi ke Bareskrim.

"Nanti akan dievaluasi dulu, apakah keterangan yang bersangkutan (Ahok) sudah cukup atau masih dibutuhkan," tambahnya.(elf/JPG)


JAKARTA - Mabes Polri memastikan penyelidikan kasus dugaan penistaan Alquran oleh Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok terus berjalan. Bareskrim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News