Inilah Proyeksi Kenaikan UMP se-Indonesia, Jakarta Tertinggi

Inilah Proyeksi Kenaikan UMP se-Indonesia, Jakarta Tertinggi
Buruh. Ilustrasi Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Seluruh gubernur wajib mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2017 hari ini.

Terutama gubernur di 17 provinsi yang sebelumnya tidak menggunakan formula PP 78/2015 tentang Pengupahan sebagai acuan menetapkan UMP.

Provinsi itu antara lain, Kalteng, Sulut, Sulteng, Maluku, Papua Barat, Sulbar, Bengkulu, Riau, DKI Jakarta, Kaltim, Sulsel, Kalimantan Utara, Lampung, Sultra, Maluku Utara, Sumsel, dan Papua.

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah memperingatkan 17 provinsi tersebut untuk patuh terhadap PP 78.

Sampai kemarin (31/10), belum semua provinsi menyampaikan penetapan UMP 2017 ke pemerintah pusat.

Hanya beberapa daerah saja yang secara pasti menetapkan UMP dan melaporkannnya ke Kemenaker.

Salah satunya DKI Jakarta yang menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3,35 juta atau naik 8,25 persen dari sebelumnya, yakni Rp 3,1 juta.

Kasi Standardisasi Pengupahan Subdit Pengupahan Direktorat Pengupahan dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemenaker Juprianus Manurung menyatakan, sesuai ketentuan pengumuman penetapan UMP 2017 memang dilakukan 1 November.

JAKARTA – Seluruh gubernur wajib mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2017 hari ini. Terutama gubernur di 17 provinsi yang sebelumnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News