Polisi Susun Berkas Terbitkan Red Notice Rizieq

Polisi Susun Berkas Terbitkan Red Notice Rizieq
ILUSTRASI. Bareskrim Polri. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan melengkapi dokumen pengajuan red notice untuk diajukan kepada Interpol.

Red notice ini bertujuan untuk menangkap Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang dikabarkan berada di Arab Saudi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, sebelum meminta bantuan Interpol, pihaknya akan menerbitkan surat penangkapan terhadap Rizieq khusus di Indonesia.

Ini merupakan salah satu prosedur untuk melangkah pada tahap selanjutnya.

"Besok penyidik akan membuat surat perintah penangkapan yang bersangkutan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Dia menjelaskan, jika Rizieq tidak mengindahkan surat penangkapan itu, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Mabes Polri.

Nantinya, Divisi Hubinter yang akan meneruskan red notice atas nama Rizieq Shihab ke Interpol.

"Kami juga buat DPO kalau belom kembali ke Tanah Air, lalu kami terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus dilengkapi," kata dia.

Polda Metro Jaya akan melengkapi dokumen pengajuan red notice untuk diajukan kepada Interpol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News