Eks Pegawai KPK Ungkap Betapa Pentingnya Penerbitan Red Notice kepada Buronan

Eks Pegawai KPK Ungkap Betapa Pentingnya Penerbitan Red Notice kepada Buronan
Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Yudi Purnomo Harahap. Foto: Dika Rahardjo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Yudi Purnomo Harahap menjelaskan pentingnya red notice dalam pencarian pelaku kejahatan yang berstatus buron.

Menurut Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, red notice bisa menjadi tekanan bagi buronan yang berencana ke luar negeri atau sudah berada di luar negeri.

"Interpol akan membantu untuk menemukan, memburu, dan kemudian memberikan informasi kepada penegak hukum," kata Yudi kepada JPNN.com, Rabu (27/7).

Mengutip laman resmi Interpol, red notice merupakan permintaan dari penegak hukum di suatu negara kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari seseorang.

Meski begitu, red notice bukanlah surat perintah penangkapan melainkan hanya pemberitahuan buron internasional.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan.

Setelah itu, Maming menggugat penetapan KPK tersebut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, KPK menetapkan Mardani Maming masuk ke dalam Daftar Pemcarian Orang (DPO) karena dianggap tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK. (mcr9/jpnn)


Setelah permintaan red notice, Interpol akan membantu untuk menemukan, memburu, dan kemudian memberikan informasi kepada penegak hukum.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News