Polisi Tahan Dua Warga Filipina
Senin, 27 September 2010 – 09:08 WIB
MAKASSAR -- Dua warga negara asing (WNA) asal Filipina, Erwin Joseph Marqoezq Nito, 34, dan Michelle Thomas Perez, 33, ditahan polisi. Keduanya ditangkap polisi dari Polsekta Panakkukang. Kedua WNA itu ditangkap di dua kamar di Rumah Kos Marindi, Jalan Abdullah Daeng Sirua, Sabtu malam, 25 September. Hingga Minggu sore, 26 September, keduanya masih diperiksa intensif penyidik Polsekta Panakkukang.
Saat ditangkap, kedua warga Filipina itu hanya mengantongi visa kunjungan, bukan visa tenaga kerja. Dokumen lainnya seperti KITAS dan paspor dianggap sudah lengkap. "Mereka sudah dua bulan di kota ini tetapi tidak pernah melaporkan keberadaannya," kata Kepala Unit Reskrim Polsekta Panakkukang, Iptu Muhammad Fadly.
Baca Juga:
Michele mengakui sudah dua bulan di Makassar dan bekerja di perusahaan GTL Filipina. Di Makassar, kata dia, bertugas memberikan pelatihan bagi karyawan Telkomsel dan Samsung.
Kepala Polsekta Panakkukang, Akp Wahyu Bram, menyatakan, kedua WNA dimaksud terpaksa ditahan di kantor polisi lantaran diduga bekerja tanpa mengantongi izin. Menurut Bram, perusahaan tempat kedua WNA itu bekerja sudah menyampaikan ke polisi bahwa selama di kota ini keduanya sedang memberikan pelatihan telekomunikasi. (ram)
MAKASSAR -- Dua warga negara asing (WNA) asal Filipina, Erwin Joseph Marqoezq Nito, 34, dan Michelle Thomas Perez, 33, ditahan polisi. Keduanya ditangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Konten Kreator Film Pendek Mengandung SARA-Pornografi Ditangkap Polisi
- Ibu di Rohil Tega Racuni Anak Tirinya, Modus Beri Kopi Sachet
- Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Butir Amunisi di Perbatasan Indonesia-PNG
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- Kasus Pembunuhan Taruna STIP Marunda, Ada Tersangka Baru?