Polisi Tahan Penyuap Bea Cukai

Polisi Tahan Penyuap Bea Cukai
Polisi Tahan Penyuap Bea Cukai
JAKARTA— Direktorat III/Tipikor Bareskrim Polri terus memerangi praktik nakal yang dilakukan oknum Bea Cukai dengan perusahaan wajib pajak. Setelah menahan tiga orang auditor Bea Cukai awal Juni lalu, kini giliran pihak wajib pajak yang dijebloskan ke bui. Polisi juga masih memburu tersangka lain dalam kasus yang berpotensi merugikan negara Rp 1,7 miliar itu.

    ”Jumat (13/6) kita menahan manajer keuangan PT Kasushior Budi Setyo Utomo,” kata Direktur III/Tipikor Brigjen Pol Jose Rizal Efendi di Ancol, Jakarta Utara kemarin (14/6).  Pada saat tindak pidana penyuapan terjadi Budi lah yang berurusan dengan tiga petugas Bea Cukai yang lebih dulu ditahan polisi itu.

     Kasus ini bermula pada Oktober 2003 saat tiga orang auditor Bea Cukai wilayah IV Tanjung Priok, Jakarta, yakni Bambang Sutrisno, Hendri Effendi alias Agus Koswara, dan Adhi Yulianto main mata dengan PT Katsushiro. Seharusnya perusahaan yang terletak di Cikarang, Bekasi tersebut membayar kewajiban pajak bea masuk impor baja sebesar Rp 1,7 miliar. Namun nilai itu disulap hanya  jadi Rp 9 juta dengan imbalan suap Rp 650 juta.

    ”Peran tersangka Budi yakni dia memerintahkan manajer keuangan Wayan Sudiarta mencairkan cek sebesar Rp 650 juta pada ketiga tersangka Bea Cukai itu. Budi juga mendapat bagian Rp 45 juta sebagai uang kerja sama,” kata mantan Kapolwiltabes Makassar itu. Polisi saat ini masih memburu Dirut PT Kasushiro karena dia yang merencanakan. ”Dia orang Jepang dan kita belum temukan,” sambungnya. (naz/nw)

JAKARTA— Direktorat III/Tipikor Bareskrim Polri terus memerangi praktik nakal yang dilakukan oknum Bea Cukai dengan perusahaan wajib pajak.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News