Polisi Tak Bisa Garap Kasus Arteria, Desakan Beralih ke MKD

Polisi Tak Bisa Garap Kasus Arteria, Desakan Beralih ke MKD
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan polisi menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian anggota DPR Arteria Dahlan menimbulkan tanda tanya.

Pasalnya, selain ke polisi, masyarakat Sunda juga melaporkan kasus "bahasa Sunda" yang dilontarkan anggota Komisi III DPR RI itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Kapan MKD DPR memanggil Arteria Dahlan?.

Diketahui, MKD sendiri saat ini sedang lockdown imbas sejumlah anggota DPR, tenaga ahli hingga pegawai di lingkungan parlemen terpapar COVID-19 

"Belum ada jadwal (pemeriksaan Arteria Dahlan). MKD masih lockdown. Sampai Rabu besok," kata Wakil Ketua MKD Trimedya Panjaitan kepada wartawan, Selasa (8/2).

Hal senada juga dijelaskan Wakil Ketua MKD Habiburokhman.

Dia bahkan mengungkapkan dirinya sendiri pun terkonfirmasi positif COVID-19.

"Saya sedang COVID-19, beberapa anggota juga. MKD masih lockdown," ucap anggota DPR Fraksi Gerindra.

Majelis Kehormatan Dewan (MKD) merespons terkait tindak lanjut laporan kasus 'bahasa Sunda' Arteria Dahlan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News