Polisi Tak Bisa Garap Kasus Arteria, Desakan Beralih ke MKD

Polisi Tak Bisa Garap Kasus Arteria, Desakan Beralih ke MKD
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan. Foto: dokumen JPNN.Com

Sebelumnya, Polisi menyatakan bahwa pernyataan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan soal ‘Bahasa Sunda’ tidak bisa dibawa ke ranah pidana.  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan hal itu berdasarkan dengan Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Dia menjelaskan Pasal 1 UU MD3 menyatakan bahwa "Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR." (mcr8/jpnn)

 

Majelis Kehormatan Dewan (MKD) merespons terkait tindak lanjut laporan kasus 'bahasa Sunda' Arteria Dahlan


Redaktur : Adil
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News