Polisi Tak Kepalang Tanggung Bikin Jera Penolak Pemakaman Jenazah Corona

Polisi Tak Kepalang Tanggung Bikin Jera Penolak Pemakaman Jenazah Corona
Ilustrasi pemakaman jenazah pasien corona. FOTO: ANTARA/Dok

Ketiga provokator yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penolakan pemakaman jenazah di TPU Siwarak pada 9 April 2020, tersebut masing-masing THP (31) BSS (54) dan S (60). Mereka merupakan warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Para tersangka diduga telah berusaha memprovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien positif Corona itu. 

Ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya. (antara/jpnn)

Tiga pelaku yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif corona di Ungaran, Semarang, dijerat dengan pasal berlapis KUHP dan UU Nomor 4/1984.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News