Polisi Tangkap 2 Pria dan 1 Wanita Diduga Sindikat Narkoba Internasional

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Kepolisian Resor Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menggagalkan upaya peredaran sabu-sabu seberat 1 kilogram dan 27 butir pil ekstasi dari Malaysia. Dalam penindakan itu, polisi mengamankan tiga pelaku yang terdiri dari dua pria dan satu wanita.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut kasus ini.
“Identitas para pelaku akan disampaikan saat rilis nanti," kata AKP Ronny Burungudju, Jumat (7/1).
Ronny menyebut ketiga pelaku ini ditangkap kawasan berbeda di wilayah Tanjungpinang, kemarin.
Awalnya, polisi menangkap seorang wanita berikut barang bukti satu butir pil ekstasi.
Saat diinterogasi polisi, wanita itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria.
Berbekal informasi dari wanita itu, polisi menangkap pria yang diduga sebagai kurir narkoba.
"Dari hasil penggeledahan, kami menyita delapan paket sabu-sabu dan dua bungkus pil ekstasi," ungkap Ronny.
Polisi menangkap dua pria dan satu wanita di Tanjungpinang, Kepri, yang diduga sebagai sindikat narkoba internasional.
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung