Polisi Tangkap 3 Residivis Narkoba di Serang, Kasusnya Masih Sama
Kamis, 06 Februari 2025 – 03:31 WIB

Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dia menegaskan ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku diancam dengan pidana enam tahun penjara serta maksimal hukuman mati," tutur AKP Bondan.(mcr34/jpnn)
Satresnarkoba Polres Serang menangkap tiga residivis narkoba hukuman yang akan dikenakan berat.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Abdul Malik Fajar
BERITA TERKAIT
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Polisi Gulung Belasan Pelajar SMP yang Tawuran Pakai Senjata Tajam di Serang
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba