Polisi Tangkap 3 Tukang Todong, Sebuah Fakta Mengejutkan Terungkap
Sabtu, 04 Desember 2021 – 10:59 WIB

Dua dari tiga pelaku kasus penodongan saat di Mapolresta Tangerang, Jumat (3/12). Foto: Humas Polresta Tangerang
"Setelah mendapatkan barang, para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku berinisial AW," ucap Wahyu.
Polisi yang mendapat laporan terkait kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Aparat akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku di daerah Rajeg, Kabupaten Tangerang, Selasa (30/11).
Sebuah fakta mengejutkan kemudian terungkap ketika pelaku diperiksa polisi.
"Para pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor dan handphone lebih dari 45 kali," jelas Wahyu.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap 3 pelaku kasus penodongan yang beraksi di Jalan Raya Sukadiri, Desa Rawa Kidang, Kabupaten Tangerang.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Hari Kartini, Tangkab Moment Sukses Digelar
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong