Polisi Tangkap 36 Orang terkait Demo Papua Merdeka
Jumat, 27 November 2020 – 17:27 WIB

Polisi saat memukul mundur massa aksi demo Papua Merdeka di Kota Sorong, Jumat. Foto Antara Papua Barat/ Ernes Kakisina
“Materi demo juga melanggar Pasal 6 UU Nomor 9 tahun 1998,” tegas Adam.
Diketahui, dalam aksi demo di Sorong Kota, ada empat polisi terluka karena terkena lemparan batu. Satu wartawan turut terluka dalam peristiwa itu.
Aksi demo itu ricuh setelah aparat membubarkan paksa aksi demo yang tak berizin tersebut. (cuy/jpnn)
BERITA TERKAIT
- Kontak Senjata di Intan Jaya, Tim Pimpinan Letda Inf Alif Tembak Mati Anggota KKB
- Material TMMD Tiba di Kampung Kombay Papua, Kapten Zabir Ucapkan Kalimat Ini
- Niyeman Kogoya Dibacok Bagian Dahi hingga Kepala, Ibu Jari Putus
- Lihat, 6 Polwan Brimob Terbaik Itu Siap Menghadapi KKB di Papua
- Kombes Yusri Beber Alasan Penangkapan 2 Mahasiswa Papua, Roland dan Kevin
- Pemprov Papua Dorong Kabupaten Keerom Jadi Sentral Pertanian