Polisi Tangkap 8 Orang Buntut Tawuran di Unhas Makassar

Polisi Tangkap 8 Orang Buntut Tawuran di Unhas Makassar
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol (dua kiri) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penganiayaan saat tawuran di kampus Unhas saat rilis kasus di halaman kantor Polrestabes Makassar, Senin (20/3/2023). ANTARA/Darwin Fatir

jpnn.com, MAKASSAR - Polisi menangkap delapan orang buntut dari tawuran Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam insiden itu para tersangka melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Fakultas Peternakan.

"Ada delapan orang, lima mahasiswa studi peternakan, dua mahasiswa studi kelautan, satu cleaning service (petugas kebersihan) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol saat rilis kasus, Senin.

Untuk inisial tersangka tujuh mahasiswa masing-masing YP (20), Y (19), MFM (19), MFI (20), MI (21), CIW (24), KZD (24), dan petugas kebersihan berinisial A (20).

Sedangkan korban pengeroyokan diketahui bernama Fadel Azka Pratama (23) menderita luka pada bagian kepala dan tangannya usai dikeroyok.

Dia mengatakan kedua kelompok mahasiswa ini terlibat perkelahian setelah salah seorang mahasiswa Fakultas Peternakan dikeroyok mahasiswa Fakultas Kelautan dan videonya viral di media sosial.

Aksi itu kemudian memantik rekannya untuk menyerang balik.

Dari kejadian itu, polisi mendapat laporan dan langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku penyerangan dalam tawuran tersebut.

Aparat kepolisian menangkap delapan orang buntut dari tawuran Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News