Polisi Tangkap 8 Orang Buntut Tawuran di Unhas Makassar
Senin, 20 Maret 2023 – 18:12 WIB
Untuk pemicu pasti perkelahian masih dalam penyelidikan.
Baca Juga:
"Jadi, kejadiannya itu pada 18 Maret mereka terlibat keributan, lalu terjadi aksi balas dendam hingga mereka melakukan pengeroyokan. Mereka ini saling jaga gengsi antara kedua fakultas," kata Ridwan.
Para tersangka yang berstatus mahasiswa ini dari Fakultas Peternakan ada empat orang semester empat, dan dari Fakultas Kelautan ada satu orang semester akhir. Sedangkan untuk petugas kebersihan yang terlibat karena terkena lemparan hingga ikut mengeroyok korban.
Mengenai sanksi hukum atas kejadian tersebut, tambah Ridwan tersangka dikenakan pasal 170 KHUPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Aparat kepolisian menangkap delapan orang buntut dari tawuran Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Dua Bule Amerika Aniaya Pecalang di Bali
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka