Polisi Tangkap 8 Orang Buntut Tawuran di Unhas Makassar
Senin, 20 Maret 2023 – 18:12 WIB

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol (dua kiri) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penganiayaan saat tawuran di kampus Unhas saat rilis kasus di halaman kantor Polrestabes Makassar, Senin (20/3/2023). ANTARA/Darwin Fatir
Untuk pemicu pasti perkelahian masih dalam penyelidikan.
Baca Juga:
"Jadi, kejadiannya itu pada 18 Maret mereka terlibat keributan, lalu terjadi aksi balas dendam hingga mereka melakukan pengeroyokan. Mereka ini saling jaga gengsi antara kedua fakultas," kata Ridwan.
Para tersangka yang berstatus mahasiswa ini dari Fakultas Peternakan ada empat orang semester empat, dan dari Fakultas Kelautan ada satu orang semester akhir. Sedangkan untuk petugas kebersihan yang terlibat karena terkena lemparan hingga ikut mengeroyok korban.
Mengenai sanksi hukum atas kejadian tersebut, tambah Ridwan tersangka dikenakan pasal 170 KHUPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Aparat kepolisian menangkap delapan orang buntut dari tawuran Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme