Polisi Tangkap Agus Surono di Palembang, Perhatikan Tangannya
Senin, 19 September 2022 – 19:04 WIB
Dia mendapat pemasukan hingga jutaan rupiah dalam satu kali transaksi.
"Dalam satu kali transaksi saya mendapatkan omset sebesar 8 juta rupiah," bebernya.
Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 14 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Ilir Timur (IT) II Palembang menangkap Muhammad Agus Surono seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota