Polisi Tangkap Bos Perusahaan Gegara Gunakan NIK Tanpa Izin
jpnn.com, TANGERANG - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap Direktur PT MKU berinisal JL di Desa Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
JL yang juga bos dari PT BKU itu ditangkap gegara menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) orang tanpa izin.
Perbuatan tersebut juga dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang memiliki NIK.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya penangkapan JL.
"Bukan pemalsuan NIK, namun menggunakan NIK orang lain tanpa ijin," ujar Zain ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/5).
Orang nomor satu di Polres Metro Tangerang Kota itu memastikan proses penyidikan terus berlanjut sampai saat ini.
"Pelaku sudah ditangkap,” kata Zain.
Berdasar data dihimpun, perbuatan melawan hukum JL terendus sejak adanya dugaan pelanggaran manipulasi pembayaran faktur pajak, pelanggaran perizinan, pelanggaran bahan-bahan baja.
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap bos sebuah perusahaan berinisal JL gegara menggunakan NIK tanpa izin.
- PSI Minta Pemprov DKI Optimalkan Posko Aduan ‘Komplain’ Penonaktifan NIK
- Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga
- Info BKN soal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Pelamar Siapkan Diri, Cek NIK
- Program Bansos Pasti dan KTP Sakti dari Ganjar-Mahfud Dinilai Inovatif
- Wakil Ketua MPR Ungkap Butuh Langkah Strategis Wujudkan Lingkungan Ramah Disabilitas
- 59,08 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP, Coba Cek KTP Anda