Polisi Tangkap Bos Perusahaan Gegara Gunakan NIK Tanpa Izin

Polisi Tangkap Bos Perusahaan Gegara Gunakan NIK Tanpa Izin
Polisi Tangkap Bos Perusahaan Gegara Gunakan NIK Tanpa Izin. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap Direktur PT MKU berinisal JL di Desa Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

JL yang juga bos dari PT BKU itu ditangkap gegara menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) orang tanpa izin.

Perbuatan tersebut juga dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang memiliki NIK.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya penangkapan JL.

"Bukan pemalsuan NIK, namun menggunakan NIK orang lain tanpa ijin," ujar Zain ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/5).

Orang nomor satu di Polres Metro Tangerang Kota itu memastikan proses penyidikan terus berlanjut sampai saat ini.

"Pelaku sudah ditangkap,” kata Zain.

Berdasar data dihimpun, perbuatan melawan hukum JL terendus sejak adanya dugaan pelanggaran manipulasi pembayaran faktur pajak, pelanggaran perizinan, pelanggaran bahan-bahan baja.

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap bos sebuah perusahaan berinisal JL gegara menggunakan NIK tanpa izin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News