Polisi Tangkap Komplotan Perampok Pengusaha di Batang, Ada yang Ditembak
Senin, 02 Januari 2023 – 18:07 WIB
Dalam aksinya, para pelaku membawa kabur barang hasil curian seperti uang Rp 108 juta serta sejumlah perhiasan emas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian serta Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api yang digunakan dalam perampokan tersebut. (antara/jpnn)
Pelarian komplotan perampok rumah seorang pengusaha di Kabupaten Batang berakhir di tangan polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman