Polisi Tangkap Mahasiswi Penimbun Masker

Polisi Tangkap Mahasiswi Penimbun Masker
Masker kesehatan berbagai merek yang diamankan Polda Jateng dari terduga penimbunan di Semarang, Rabu (4-3). Foto: Antara/HO-Bid. Humas Polda Jateng

Polisi menggeledah 1 unit Apartemen Mediterania milik TFH. Di kamarnya, polisi menemukan ratusan dus masker lain yang ditimbun oleh TFH.

Di apartemen itu polisi menemukan 120 kotak masker wajah merk Sensi,152 kotak masker wajah merk MITRA, 71 kotak masker wajah merk PRASTI dan 15 kotak masker wajah merk Facemas.

"Sampai saat ini polisi masih mencari tahu izin resmi dari masker-masker tersebut," kata Yusri.

TFH dikenakan pasal 107 Undang-undang nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan, karena menimbun masker di tengah permintaan yang tinggi karena isu virus corona.

Aparat kepolisian masih memburu penimbun-penimbun masker lain di kawasan Jakarta, sesuai intruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta aparat kepolisian bergerak menangani penimbunan bahan pokok dan masker yang membuat kepanikan di tengah masyarakat. (antara/jpnn)

Tersangka menimbun 350 dus masker. Satu dus masker dijualnya sekitar Rp 300.000-Rp 350.000.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News