Polisi Tangkap Oknum Pejabat ini Karena Diduga Melakukan Pemerasan

Polisi Tangkap Oknum Pejabat ini Karena Diduga Melakukan Pemerasan
Tim Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kaltara membawa Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kota Tarakan berinisial IS untuk ditahan selama 20 hari di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, Kamis (10/11/2022). (ANTARA/HO-Polda Kaltara)

jpnn.com - TARAKAN - Seorang oknum pejabat di Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap Polda Kaltara atas dugaan tindak pidana pemerasan.

Oknum tersebut merupakan Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kota Tarakan berinisial IS.

Dia kini ditahan di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, Bulungan.

"Berdasarkan pertimbangan penyidik, maka dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap tersangka IS yang merupakan Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Tarakan III," ujar Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol. Hendy F. Kurniawan dalam keterangannya, Jumat (11/11)).

Penetapan dan penahanan tersangka IS tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal.

IS awalnya diperiksa sebagai saksi saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor KSOP Kelas III Tarakan, Selasa malam (8/11).

IS kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.

Hendy mengatakan dengan kondisi perekonomian saat ini serta sesuai arahan Presiden Joko Widodo, peringkasan birokrasi dan penghematan pengeluaran dalam pendistribusian barang mendapat perhatian lebih.

Polisi menangkap seorang oknum pejabat karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News