Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Serpong Utara, Nih Tampangnya
Rabu, 29 Juni 2022 – 19:04 WIB
Adapun kedua penadah yang diamankan polisi dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah dan terancam hukuman 4 tahun penjara. (mcr18/jpnn)
Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial SL (28) dalam indekos di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka