Polisi Tangkap Pemeras dan Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Tempat Wisata

jpnn.com, PONTIANAK - RB (31) dibekuk polisi atas dugaan melakukan pemerasan dan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di tempat wisata di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
"Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, hari ini kami menaikkan statusnya dari pelaku menjadi tersangka pemerkosaan," kata Kapolsek Muara Pawan Ipda Dewa Verogusta saat dihubungi di Muara Pawan, Selasa (1/2).
Dia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal ketika korban DA (16) didampingi ibunya, SY (44) melaporkan kasus pemerasan berujung pemerkosaan itu ke Polsek Muara Pawan pada 28 Januari 2022.
“Korban dan tersangka sama-sama warga Kecamatan Muara Pawan. Kemudian, saksi atas kasus itu, yakni BS, warga Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, yakni satu unit laptop warna hitam, serta satu helai celana dalam dan satu helai celana panjang milik korban.
Dia menjelaskan peristiwa pemerasan berujung pemerkosaan itu berawal saat korban bersama saksi BS, dan temannya, FR, berkemah di lokasi wisata pada 27 Januari 2022.
Kemudian, korban bersama BS dan FR makan di luar tempat kejadian sekitar pukul 21.30 WIB.
Selesai makan, FR pulang.
Polisi menangkap pelaku pemerasan dan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di salah satu tempat wisata di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar.
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok