Polisi Tangkap Penculik Bocah di Bandung, Pelaku Cahaya Rantika

Rohendi yang tidak menaruh curiga karena telah mengenal pelaku dua tahun terakhir tidak melarangnya.
Namun hingga sore hari dia tak lagi menerima kabar dan anaknya tak kunjung pulang.
Pria yang berstatus duda itu mengaku sempat dihubungi pelaku, namun tak memberitahu keberadaannya bersama putrinya.
Sempat berbincang singkat, Rohendi mengaku tidak dimintai uang tebusan.
Perempuan kenalannya itu hanya menjanjikan suatu hari nanti korban akan dipulangkan meski tak tahu kapan.
“Dia bilangnya sayang sama anak saya. Tetapi saya khawatir, anak saya nangis minta mau pulang. Saya enggak tahu di mana lokasinya. Terakhir video call itu posisinya seperti dalam kereta api,” kata Rohendi di Mapolrestabes Bandung, Jumat (1/10) silam.
Akibat perbuatannya, pelaku terkena Pasal 330 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (ysf/radarbandung)
Kasus penculikan bocah di Bandung akhirnya terungkap. Begini motif pelaku membawa kabur Rafa Mutiara Zahra.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat