Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu, Mohon Waspada Sebentar Lagi Lebaran
Minggu, 26 Maret 2023 – 14:22 WIB
Dari kendaraan tersangka ditemukan pecahan uang rupiah palsu mulai dari nominal 2.000, 5.000, 50.000, dan 100.000, sehingga totalnya mencapai 20.466.000.
"Berdasarkan keterangan tersangka, berbagai pecahan uang palsu tersebut diproduksi sendiri di rumahnya dengan menggunakan mesin printer dan mesin fotokopi," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1) bahwa setiap orang yang memalsu rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Dia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan mewaspadai peredaran uang palsu selama Ramadan. (antara/jpnn)
Saat ditangkap, pengedar uang palsu di Probolinggo sempat berusaha kabur dari kejaran polisi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Siskaeee Kapan Disidang? Polisi Beri Penjelasan Begini
- PUI Nilai Polri Sukses Mengamankan Arus Mudik Lebaran
- Kombes Aditya Sebut Kriminalitas di Yogyakarta Bisa Ditekan Selama Lebaran
- Ketimbang Urus Kasus Connie, Polisi Disarankan Buka Pengusutan Dugaan Korupsi Tambang
- Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024
- Pembunuh Penjual Nasi Goreng di Cilincing Terancam 15 Tahun Bui