Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu, Mohon Waspada Sebentar Lagi Lebaran
Minggu, 26 Maret 2023 – 14:22 WIB

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi. ANTARA/HO-Polres Probolinggo
Dari kendaraan tersangka ditemukan pecahan uang rupiah palsu mulai dari nominal 2.000, 5.000, 50.000, dan 100.000, sehingga totalnya mencapai 20.466.000.
"Berdasarkan keterangan tersangka, berbagai pecahan uang palsu tersebut diproduksi sendiri di rumahnya dengan menggunakan mesin printer dan mesin fotokopi," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1) bahwa setiap orang yang memalsu rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Dia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan mewaspadai peredaran uang palsu selama Ramadan. (antara/jpnn)
Saat ditangkap, pengedar uang palsu di Probolinggo sempat berusaha kabur dari kejaran polisi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung