Polisi Tangkap Pria yang Tembak Mati Pelajar di Palembang

Polisi Tangkap Pria yang Tembak Mati Pelajar di Palembang
Pelaku beserta barang bukti berupa satu buah senapan angin saat diamankan di Polsek Gandus Palembang. Foto: Cuci Hati/jpnn

Febriansyah juga mengakui kesalahannya.

"Saya meminta maaf kepada pihak keluarga dan mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya korban," pungkas Febriansyah.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 358 KUHP karena menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)

Febriansyah (20) tersangka penembak yang sebabkan pelajar tewas telah ditangkap Polisi


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News