Polisi Tangkap Pria yang Tembak Mati Pelajar di Palembang
Sabtu, 07 Januari 2023 – 22:53 WIB

Pelaku beserta barang bukti berupa satu buah senapan angin saat diamankan di Polsek Gandus Palembang. Foto: Cuci Hati/jpnn
Febriansyah juga mengakui kesalahannya.
"Saya meminta maaf kepada pihak keluarga dan mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya korban," pungkas Febriansyah.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 358 KUHP karena menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Febriansyah (20) tersangka penembak yang sebabkan pelajar tewas telah ditangkap Polisi
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap