Polisi Tangkap Pria yang Tembak Mati Pelajar di Palembang
Sabtu, 07 Januari 2023 – 22:53 WIB
Febriansyah juga mengakui kesalahannya.
"Saya meminta maaf kepada pihak keluarga dan mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya korban," pungkas Febriansyah.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 358 KUHP karena menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Febriansyah (20) tersangka penembak yang sebabkan pelajar tewas telah ditangkap Polisi
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Pria Paruh Baya di Palembang Tewas Bersimbah Darah Ditabrak Truk Tangki CPO
- Polisi Beber Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas Palembang
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama di Sumsel