Polisi Tangkap US Saat Mengambil Pesanan Sabu-sabu di Sebuah SPBU

jpnn.com, SEMARANG - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap seseorang berinisial US (31) di sebuah SPBU di Semarang.
Dari tangan US yang merupakan seorang kurir pengirim narkoba di Semarang, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu.
"Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti 20 gram sabu," beber Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian, Jumat (21/1).
US yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap saat mengambil pesanan sabu-sabu di sebuah SPBU.
Dari penangkapan tersebut kemudian dikembangkan hingga diperoleh dua paket sabu-sabu lain masing-masing sebesar 50 gram.
Menurut Kombes Lutfi, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisal SR untuk mengambil barang haram tersebut.
Dia menjelaskan tersangka sudah tiga kali diperintah untuk mengambil kiriman sabu-sabu tersebut.
Antara pelaku dengan SR tidak saling kenal karena dihubungkan melalui perantara.
Seorang pria berinisial US ditangkap polisi saat mengambil pesanan sabu-sabu di sebuah SPBU di Semarang
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat