Polisi Tegaskan Jalan Tol dan Arteri di Jakarta tidak Ditutup

Polisi Tegaskan Jalan Tol dan Arteri di Jakarta tidak Ditutup
Jalan tol Slipi. Foto : Natalia Laurens/JPNN

Surat edaran yang ditandatangani Kepala BPTJ Polana B Pramesti tertanggal 1 April 2020 itu, terdiri atas sembilan poin mulai dasar hukum hingga pembatasan moda transportasi transportasi umum yang berkoordinasi dengan beberapa "stakeholder" seperti Ditjen Perekeretaapian, Ditjen Perhubungan Darat, serta dinas perhubungan tingkat provinsi, kota, dan kabupaten di Jabodetabeka.

BPTJ juga meminta para pemangku kepentingan menghentikan sementara dan sebagian transportasi umum di wilayah Jabodetabeka seperti kereta jarak jauh, KRL, MRT, LRT serta melarang operasi seluruh angkutan bus dan kendaraan pribadi dari maupun ke jalan nasional, jalan provinsi, serta jalan tol Jabodetabeka. (ant/jpnn)

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo, menegaskan tidak ada penutupan jalan tol maupun jalan arteri di Jakarta.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News