Polisi Telusuri Dugaan Pemalsuan Izin Dokumen Penerbangan

jpnn.com - JAKARTA – Flight Operator Officer PT Airfast berinisial MT dilaporkan oleh PNS Kementerian Perhubungan atas dugaan izin dokemen palsu, Selasa (3/1) kemarin.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Suharsono membenarkan laporan tersebut. Dia mengatakan, perkara tersebut dilaporkan oleh seorang PNS Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
“Saat ini masih dikaji di Binops (Pembinaan Operasional) Bareskrim. Laporan sudah masuk, sedang dipelajari untuk menentukan langkah proses penyelidikan lebih lanjut," ujar dia di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/1).
Dia melanjutkan kasus dugaan pemalsuan izin dokumen tersebut berdasarkan laporan dari kepala kantor otoritas bandara wilayah 4 Bali tertanggal 26 Januari 2016. Kendati demikian, Suharsono masih enggan merinci isi laporan tersebut.
Namun, apabila terbukti, terlapor akan dikenakan pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen.(Mg4/jpnn)
JAKARTA – Flight Operator Officer PT Airfast berinisial MT dilaporkan oleh PNS Kementerian Perhubungan atas dugaan izin dokemen palsu, Selasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional
- Hashim Tegaskan Komitmen Indonesia Untuk Transisi Energi
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan