Polisi Tembak Betis Kanan Pengedar Sabu

Polisi Tembak Betis Kanan Pengedar Sabu
Jaringan pengedar sabu-sabu

Petugas kemudian melakukan pengintaian rumah tersangka di depan pos tersebut dan mendapati sosok W berdasarkan keterangan masyarakat.

“Saat itu W bersama rekannya AS tengah berpesta sabu langsung kami geledah. Awalnya mengelak, namun penyidik menemukan 1,48 gram sabu di kantong celananya,” ujar dia.

Kepada polisi, W mengaku memperoleh barang haram itu dari rekannya EG melalui perantara M. Adapun tersangka EG dan M masih diburu polisi.

“Keterangan tersangka W dan AS sudah kami gali untuk menangkap EG dan M,” katanya.

Selain pistol, penyidik juga menyita barang bukti berupa dua butir peluru kaliber 38 mm yang disembunyikan KU di lemari pakaiannya.

Akibat perbuatannya tersangka W dan AS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Republik lndonesia No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. Sedangkan KU, dijerat UU Darurat Nomor 12/DRT/1951 jo Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara mereka maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar,” tandasnya.(kub/pojokbekasi)


Selain mengamankan W dan AS, petugas juga menangkap KU (31) karena kedapatan menyimpan pistol rakitan jenis revolver milik W.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News