Polisi Tembak Kaki Pembobol Kios Milik Warga

Polisi Tembak Kaki Pembobol Kios Milik Warga
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang usai membekuk pelaku pencurian di dalam kios pada Kamis (23/9/2021) malam. ANTARA/HO-Polresta Padang

jpnn.com, PADANG - ARD panggilan Uncu (25), terduga maling yang menguras isi kios warga di Jalan Proklamasi, Kelurahan Ganting Parak Padang, Jumat (13/8), lalu akhirnya diringkus Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat.  

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak bagian kaki. 

Hal itu dilakukan karena pelaku berusaha melawan saat hendak ditangkap pada Kamis (24/9) sekitar pukul 22.00 WIB. 

"Saat hendak ditangkap yang bersangkutan melawan dan berusaha melarikan diri, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur," kata Rico di Padang, Jumat (24/9).

Dia menjelaskan kasus yang menjerat ARD terjadi pada Jumat (13/8). 

ARD saat itu memasuki kios di Jalan Tarandam melalui atap. 

Setelah masuk, ARD langsung mengambil sejumlah barang dagangan yang ada di dalam kios seperti beras, rokok, minyak goreng, gula, ikan sarden, dan lain-lain. 

Akibat perbuatan ARD itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta. 

Polisi terpaksa menembak kaki pelaku pembobol kios milik warga yang melawan saat hendak ditangkap. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News