Polisi Tembak Kaki Pembobol Ruko

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Anggota Polsek Bukit Bestari, Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap RA (28), tersangka pembobol ruko butik pakaian.
Polisi menembak kaki RA yang mencoba kabur saat akan ditangkap.
Tim Unit Reskrim Polsek Bestari menangkap RA Kota Batam, Kepri.
Penangkapan RA berdasar laporan polisi bahwa pelaku dilaporkan membobol ruko butik pakaian di Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang, 16 Maret 2022.
"Setelah penyelidikan, didapati pelaku sedang berada di Batam, lalu ditangkap," kata Kapolsek Bukit Bestari Kompol Adi dalam siaran pers di kantornya, Kamis (14/4).
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua, gunting besi yang digunakan pelaku membobol ruko, pakaian, lampu hias, dan beberapa aksesoris rumah.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut dia, kerugian yang dialami korban sekitar Rp 35 juta.
"Tersangka RA sudah melakukan beberapa kali pencurian. (RA) merupakan residivis kasus jambret di wilayah hukum Polsek Bukit Bestari," ujarnya.
Polisi menembak kaki seorang tersangka pembobol ruko butik pakaian. Tersangka melawan saat akan ditangkap.
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok