Polisi Tembak Kaki Pembobol Ruko
Jumat, 15 April 2022 – 14:45 WIB
Dia menambahkan selain mencuri di ruko butik pakaian, tersangka RA pada Maret 2022 juga melakukan pencurian di salah satu toko obat di wilayah Tanjungpinang Barat bersama seorang tersangka berinisial IA.
Baca Juga:
Tersangka IA juga sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tanjungpinang Barat.
"Polisi tengah melakukan pengembang terkait kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) yang lain," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. (antara/jpnn)
Polisi menembak kaki seorang tersangka pembobol ruko butik pakaian. Tersangka melawan saat akan ditangkap.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya