Polisi Tembak Mati Pembobol Gerai Pegadaian di Bekasi

Polisi Tembak Mati Pembobol Gerai Pegadaian di Bekasi
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

"Para tersangka diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun," tutur mantan Kapolres Nunukan ini. (mg1/jpnn)


Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menembak mati satu dari empat pembobol kantor Pegadaian di sekitar wilayah Jakarta, Depok, dan Bekasi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News