Polisi Tembak Rahim Lalang dan Firman Setiawan
Rabu, 07 Agustus 2019 – 11:03 WIB
Dia menambahkan, Rahim dan Firman dijerat Pasal 114 dan 112 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.
Mangatas menjelaskan, petugas terpaksa menembak kaki Firman dan Rahim. Sebab, keduanya melawan saat hendak ditangkap.
Menurut Mangatas, kedua pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Mereka memperoleh sabu-sabu itu dari Makassar.
Rahim dan Firman menjual sabu-sabu seharga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per bungkus. (sar/mir)
Rahim Dg Lalang (34) dan Firman Setiawan Putra (26) ditangkap Polres Gowa, Sulawesi Selatan, karena mengedarkan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Longsor Terjang Jalan Poros Maros-Bone Tompo Ladang, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
- Doooor! Sempat Kabur ke Aceh, Pencuri HP di Fajar Store Pekanbaru Ditembak Polisi
- Air Amran
- Daftar Nama 4 Calon DPD RI Dapil Sulsel Lulus ke Senayan, Lihat Peringkat Tamsil Linrung
- 2 Pengedar Narkoba di Sarolangun Ditangkap Saat Hendak Bertransaksi, 100 Gram Sabu-Sabu Disita