Polisi Temukan Dua Poket Sabu di Saku Seorang PNS

Polisi Temukan Dua Poket Sabu di Saku Seorang PNS
Polisi Temukan Dua Poket Sabu di Saku Seorang PNS

“Kalau keterangan sementara mereka, barang-barang ini mereka edarkan di Kabupaten Berau, selebihnya mereka gunakan sendiri atau pesta bersama teman-temannya,” kata Turmudi.

Mereka juga mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari luar daerah. “Rencana akan diedarkan di Tanjung Redeb saja,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, mereka dikenakan pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.(*/ded/*/sam/fir)

 

TANJUNG REDEB - Lima tersangka pengguna dan pemilik sabu-sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Berau, sekitar pukul 12.00 Wita, Rabu (22/10) lalu,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News