Polisi Temukan Dua Poket Sabu di Saku Seorang PNS
Sabtu, 25 Oktober 2014 – 02:48 WIB
“Kalau keterangan sementara mereka, barang-barang ini mereka edarkan di Kabupaten Berau, selebihnya mereka gunakan sendiri atau pesta bersama teman-temannya,” kata Turmudi.
Mereka juga mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari luar daerah. “Rencana akan diedarkan di Tanjung Redeb saja,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, mereka dikenakan pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.(*/ded/*/sam/fir)
TANJUNG REDEB - Lima tersangka pengguna dan pemilik sabu-sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Berau, sekitar pukul 12.00 Wita, Rabu (22/10) lalu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- 2.825 PPPK Kota Padang Terima SK, Hendri Septa: Tetap Disiplin & Meningkatkan Kinerja
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Banjir di Wajo Sulsel, Satu Korban yang Hilang Ditemukan Meninggal Dunia
- OPM Berulah Lagi di Distrik Borme Pegunungan Bintang
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan