Polisi Temukan Paket Sabu Saat Geledah Rumah Ahok

"HP-nya sudah saya sita. Jangan sampai nanti dia nelepon keluarganya. Tahunya masih ada barang bukti untuk disembunyikan," pungkas Adi.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Hariono menyatakan, pihaknya tak main-main dalam memerangi narkoba. Mengingat Presiden RI, Joko Widodo juga sudah menyatakan bahwa Indonesia Darurat Narkoba.
Dengan terkuaknya bandar sabu kelas kakap Mv alias Ahok ini, maka ancaman bagi pelaku tersebut sangat berat. Penyidik akan mengganjarnya sesuai Pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal, yakni seumur hidup atau hukuman mati.
"Sengaja kita jerat dengan ancaman hukuman yang maksimal. Itu merupakan bukti kita serius memberantas narkoba. Sekarang tinggal kita serahkan ke pihak pengadilan saja mau diganjar seperti apa tersangka ini. Bayangkan, biasanya 1 gram Shabu bisa dikonsumsi oleh 2 orang pemakai, berarti sudah berapa orang yang kita selamatkan?" tegas Hariono.(aka/lay/jpnn)
PANGKALPINANG - Direktorat Narkoba Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kembali melakukan penggeledahan di kediaman Mv alias Ahok di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur