Penjual Film Dewasa Beromzet Rp 8 Juta Tiap Bulan Ditangkap
jpnn.com - JAKARTA - Penjual film porno via online dibekuk jajaran Polda Metro Jaya. Kedua tersangka yaitu SO (30), warga Bekasi; dan JH (34) merupakan warga Tangerang diketahui mempromosikan dan menjual film porno melalui blog. Blog yang digunakan pelaku untuk menjual film porno yakni website onlinehobbysshop.blogspot.com dan www.tokobokepmaniak.blogspot.com.
“Pembeli memesan melalui nomor ponsel yang tertera di website tersebut. Selanjutnya uang pembelian ditransfer dan DVD akan dikirim melalui jasa pengiriman kilat,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/3).
Menurut Mujiono, kasus terungkap pada Februari 2015 setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya indikasi penjualan film porno di dua blog. Dalam Blog tersebut, kedua tersangka menawarkan film porno yang dibintangi artis porno Mandarin, Jepang, Indonesia dan barat. Berbekal informasi tersebut, patroli cyber langsung bergerak melacak blog tersebut.
Kombes Mujiono juga menyampaikan, tersangka membanderol film porno tersebut seharga Rp 90 ribu untuk 4 keping DVD film porno. Jika pembeli setuju, maka kepingan cakram film porno akan dipaketkan ke alamat si penerima. Pelaku tidak hanya menjual film porno di Jakarta, tetapi juga ke beberapa daerah seperti Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali, Sulawesi, dan Papua.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul menambahkan, kedua tersangka telah menjalankan bisnis tersebut selama hampir 2 tahun. Omzet penjualan yang dicapai kedua tersangka senilai Rp 8 juta per bulan.
“Tersangka dibekuk di dua lokasi berbeda yakni di kawasan Bekasi dan Tangerang. Film porno diduplikasikan di rumah tersangka JH di Tangerang,” tambahnya.
Menurut Mujiono, dari kedua tersangka disita barang bukti berupa 300 keping DVD-R kosong, 4 keping DVD porno dengan pengirim JH dan penerima HK sebesar Rp 90 ribu, 5 unit hard disk internal yang digunakan sebagai master yang berisi 3.500 judul film porno, 1.200 keping DVD film porno berbagai judul, sejumlah ATM dan buku tabungannya, perangkat komputer serta laptop. (one/pojoksatu/jpnn)
JAKARTA - Penjual film porno via online dibekuk jajaran Polda Metro Jaya. Kedua tersangka yaitu SO (30), warga Bekasi; dan JH (34) merupakan warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya