Polisi Temukan Unsur Pidana di Unggahan Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Siap-Siap
Rabu, 29 Juni 2022 – 20:02 WIB
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli itu maka akan dilakukan pemanggilan terhadap saudara Roy Suryo yang tanggal dan waktunya akan kami sampaikan," kata Zulpan.
Dalam kasus itu, Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 (a) Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana. (mcr18/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi mengaku sudah menemukan unsur pidana dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Pendeta Gilbert Diduga Menista Agama, Ketua PITI Minta Polisi Tegas
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong