Polisi Temukan Unsur Pidana di Unggahan Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Siap-Siap
Rabu, 29 Juni 2022 – 20:02 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli itu maka akan dilakukan pemanggilan terhadap saudara Roy Suryo yang tanggal dan waktunya akan kami sampaikan," kata Zulpan.
Dalam kasus itu, Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 (a) Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana. (mcr18/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi mengaku sudah menemukan unsur pidana dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Inas Zubir Menilai Ada Motif Ekonomi Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi, Begini Analisisnya