Polisi Temukan Unsur Pidana di Unggahan Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Siap-Siap

Polisi Temukan Unsur Pidana di Unggahan Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Siap-Siap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap perkembangan kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya menerima dua laporan. Pertama dari Roy Suryo yang melaporkan pengunggah pertama meme tersebut.

Kemudian laporan kedua dari perwakilan umat Buddha terhadap Roy Suryo yang dianggap menghina agama akibat unggahan tersebut.

Menurut Zulpan, kedua laporan itu juga sudah naik ke tingkat penyidikan.

“Dua laporan polisi yang telah dipelajari dan dilakukan pemeriksaan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi unsur pidana," kata Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6).

Zulpan mengatakan dengan ditingkatkannya status kasus tersebut, penyidik bakal memeriksa para ahli dan sejumlah saksi.

"Besok akan dilakukan pemeriksaan tambahan terkait dengan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, ahli agama, dan ahli media sosial untuk melengkapi pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik sebelumnya," kata Zulpan.

Alumnus Akpol 1995 itu menegaskan polisi akan memanggil terlapor usai pemeriksaan saksi ahli tersebut.

Polisi mengaku sudah menemukan unsur pidana dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News