Polisi Terus Kebut Pemberkasan Kasus Ratna Sarumpaet

Polisi Terus Kebut Pemberkasan Kasus Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penyebaran kabar bohong yang dilakukan aktivis sosial Ratna Sarumpaet masih tertahan di Polda Metro Jaya hingga 2019. Padahal, pengusutan ini sudah dilakukan sejak 2018 silam.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, penyidik masih bekerja keras merampungkan berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI.

"Pekan pertama ini kami targetkan untuk dilakukan pelimpahan berkas kasus Ibu Ratna. Kita tunggu ya," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (2/1).

Argo menambahkan, penyidik tengah berusaha memenuhi semua petunjuk dari Kejati DKI agar berkas siap disidang.

"Nanti kalau sudah siap akan dikabari. Saat ini belum," kata Argo.

Sebelumnya, berkas itu sempat dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejati DKi pada 8 November 2018 lalu.

Namun, kejaksaan mengembalikan berkas tersebut dengan alasan belum melengkapi syarat formal dan materiel.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.

Penyidik saat ini masih bekerja keras merampungkan berkas perkara Ratna Sarumpaet untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News