Polisi Terus Kebut Pemberkasan Kasus Ratna Sarumpaet

Polisi Terus Kebut Pemberkasan Kasus Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kemudian Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus itu dan Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Lalu ada juga juru bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak, staf pribadi Ratna Ahmad Rubangi, serta dua anak Ratna yakni, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina.

Dalam perkara ini, Ratna didiga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)


Penyidik saat ini masih bekerja keras merampungkan berkas perkara Ratna Sarumpaet untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News