Polisi Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Penembakan Ruang Kerja

Polisi Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Penembakan Ruang Kerja
Bareskrim Polri menindaklanjuti penembakan ke Gedung DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan dua ruang kerja anggota DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/10) kemarin.

Direktur Reserse Krininal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, keduanya adalah IAW warga Tangerang Selatan dan RMY warga Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Setelah kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti serta identitas yang dimiliki, kami jadikan tersangka karena kelalaiannya," kata Nico di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10).

Dari kasus ini, penyidik juga menyita beberapa barang bukti yakni, satu pucuk senjata api jenis Glock 17, 9 x 19, buatan Austria warna hitam-cokelat, tiga buah magazine berikut kotak peluru ukuran 9 x 19. 

Kemudian satu pucuk senjata api merek AKAI custom buatan Austria, kaliber 40 milimeter warna hitam, dua buah magazine berikut kotak peluru ukuran 40 milimeter.

Atas kejadian ini, kedua pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)


Atas kejadian ini, kedua pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News