Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tawuran Pelajar di KP3B Kota Serang

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tawuran Pelajar di KP3B Kota Serang
Polresta Serang Kota menetapkan empat tersangka dalam kasus tawuran pelajar. Dok Humas Polda Banten.

Sofwan mengungkapkan tawuran yang terjadi sekira pukul 18.42 WIB itu melibatkan puluhan pelajar yang berasal dari tiga sekolah menengah di Kota Serang dan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Para pelajar yang terlibat tawuran tersebut berasal dari SMKN 4 Kota Serang, SMKN 2 Kota Serang dan STM Setia Budhi Rangkasbitung.

“Yang melakukan tawuran adalah pelajar kelas satu dan dua, selain itu ada juga pelajar yang sudah droup out,” ujar Sofwan.

Akibat tawuran tersebut terdapat empat korban yang mengalami luka-luka. Keempatnya MR (16), NI (16), DN (16), dan RS (16).

Keempatnya merupakan pelajar dan mantan pelajar dari SMK Setia Budhi Rangkasbitung. Keempatnya mengalami luka bacokan pada bagian punggung, jari tangan, dan lengan.

“Keempatnya sudah diobati dan sudah dibawa ke rumah sakit,” kata Sofwan.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, Sofwan meminta kepada pihak sekolah dan orang tua agar terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas anak remaja mereka.

Perwira menengah Polri itu juga berharap agar para remaja menghindari perilaku tawuran supaya terhindar dari persoalan hukum yang dapat merugikan masa depan sang anak.

Sebanyak empat orang remaja ditetapkan tersangka dalam kasus tawuran pelajar yang terjadi di KP3B Kota Serang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News