Polisi Tetapkan 6 Selebgram sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Polisi Tetapkan 6 Selebgram sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Keenam tersangka penyalahgunaan narkotika saat diperlihatkan dihadapkan awak media di Jakarta, Selasa (23/4/2024). ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, yang mana dari jumlah tersebut merupakan selebgram dan atlet e-sport.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras menjelaskan keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AT (24), MC (22), CK (20) berjenis kelamin perempuan, AMO (22), BB (25), HJ (27) laki-laki.

"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," kata AKP Rezka Anugras di Jakarta, Selasa (23/4).

Rezka mengatakan para tersangka merupakan selebgram, dan bahkan ada pula atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu hingga sampai dua juta.

Dia menjelaskan para tersangka ditangkap pada Senin (23/4) sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu hotel di Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Barang bukti yang diamankan satu buah rokok elektrik yang berisi cairan jenis ganja," ungkapnya.

AKP Rezka menambahkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap keenam orang tersangka, dan dari hasil tes urine dipastikan positif.

"Berdasarkan hasil tes urine untuk yang positif ganja AT, MJ, CK, dan AMO, sedangkan positif metamfetamina atau sabu-sabu HJ dan BB," katanya.

Polisi menetapkan enam selebgram sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Hasil tes urine keenam orang itu juga positif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News